Selasa, 02 Desember 2008

RUU LAMBANG PALANG MERAH DISKRIMINATIF


Bergulirnya era reformasi yang sudah berjalan hampir satu dasawarsa sejak tumbangnya era otoriter dan tangan besi membuka banyak kran kebebasan. Dahulu kala kita dipaksa berazas tunggal, baik itu ormas maupun parpol-parpol jika tidak maka dicurigai subversive, dimata-matai bahkan diintimidasi. Sekarang banyak ormas-ormas bernafaskan agama, parpol berideologi agama, maupun lembaga swadaya masyarakat yang menjamur membawa misi tertentu baik sosial, budaya, pendidikan maupun kemanusiaan. Hadirnya RUU Lambang Palang Merah (LPM) seakan-akan kita digiring secara paksa untuk menerima lambang kemanusiaan yang hanya boleh digunakan adalah Palang Merah setelah penulis membaca draft RUU tersebut. Tidak dapat dipungkiri beberapa lembaga kemanusiaan seperti Bulan Sabit Merah Indonesia, Lembaga Kesehatan Cuma-Cuma dan Hilal Merah telah lama menggunakan lambang Bulan Sabit Merah yang merupakan lambang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa. Bahkan lebih kejam lagi didalam pasal RUU LPM akan didenda tiga puluh juta hingga seratus juta rupiah atau selama tiga tahun mendekam dipenjara. Ironis sekali, di jaman kebebasan berekspresi seperti saat ini, hadir sebuah RUU yang mementingkan kelompok tertentu saja menafikan lembaga-lembaga kemanusiaan yang telah banyak memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bahkan lembaga seperti Bulan Sabit Merah Indonesia mengharumkan nama Indonesia dengan mengirimkan relawan kemanusiaan ke Irak (2003), Pakistan (2003), dan Libanon (2006) disaat terjadi konflik maupun bencana. Daripada mengancam keutuhan hidup berbangsa yang saling menghormati lebih baik dicabut saja.
(disadur dari www.indonesianredcrescent.blogspot.com)

1 komentar:

Maulana Taufik mengatakan...

TRUS BERJUANG pahlawan2 kemanusiaan!!!

care for life